PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PANITIA
(1) Tugas Panitia meliputi: a. melaksanakan tahapan Promosi Jabatan Terbuka; b. berkoordinasi dengan seluruh Satuan fungsi/satuan wilayah terkait dan unsur eksternal Polri; c. melaporkan hasil Promosi Jabatan Terbuka kepada Kapolri/Kapolda; dan d. monitoring dan evaluasi tahapan Promosi Jabatan Terbuka di lingkungan Polri. (2) Dalam melaksanakan tugas, Panitia bertanggung jawab kepada Kapolri atau Kapolda sesuai dengan kewenangan.
