Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PANITIA
(1) Susunan keanggotaan Panitia: a. tingkat Mabes Polri:
- Penasihat :Kapolri
- Penangung jawab :Wakil Kapolri
- Ketua :As SDM Kapolri
- Wakil :Kepala Biro Pembinaan
Karier SSDM Polri 5. Sekretaris I :Kepala Bagian Mutasi Jabatan Biro Pembinaan Karier SSDM Polri 6. Sekretaris II :Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier SSDM Polri 7. Anggota a) pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri; b) pejabat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; c) pejabat satuan fungsi pengguna; d) pejabat/staf sesuai dengan kebutuhan; dan e) unsur eksternal dari akademisi, profesional, lembaga pengawas Polri atau Pakar sesuai dengan kebutuhan; b. tingkat Polda:
Penasihat : Kapolda
Penanggung jawab : Wakil Kapolda
Ketua : Karo SDM Polda
Wakil : Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda;
Sekretaris : Kepala Subbagian Mutasi Jabatan Bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda;
Anggota : a) pejabat Inspektorat
Pengawasan Daerah
Polda; b) pejabat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; c) pejabat Satuan Fungsi pengguna; d) pejabat/staf sesuai dengan kebutuhan; dan e) unsur eksternal dari akademisi, profesional, lembaga pengawas Polri atau pakar sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketua Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 dapat membentuk tim untuk melaksanakan tahapan kegiatan Promosi Jabatan Terbuka.
