Pasal 75
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
(1) Pendamping Terduga Pelanggar berhak: a. menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar; b. mendampingi Terduga Pelanggar pada saat pemeriksaan pendahuluan dan Sidang KKEP; c. menerima jadwal pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan dan Sidang KKEP; d. mengajukan pertanyaan terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar yang diajukan oleh penuntut dalam Sidang KKEP; e. mengajukan Saksi dan barang bukti dalam Sidang KKEP; f. mengajukan pembelaan dalam Sidang KKEP; g. mengajukan keberatan kepada KKEP atas pertanyaan yang diajukan penuntut yang bersifat menyesatkan, menjebak, dan menyimpulkan; h. menerima salinan putusan Sidang KKEP; i. mengajukan Banding; j. menerima salinan putusan Sidang Banding; dan k. menerima hak atas jasa profesi.
(2) Pendamping Terduga Pelanggar wajib: a. memiliki surat kuasa dari Terduga Pelanggar atau surat perintah dari atasannya; b. memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada Terduga Pelanggar; c. menyusun dan membacakan nota eksepsi/bantahan dan nota pembelaan dalam sidang KKEP; d. membela hak-hak Terduga Pelanggar; dan e. menyusun dan menyampaikan memori Banding.
