Pasal 74
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
(1) Terduga pelanggar berhak: a. menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan; b. menunjuk Pendamping; c. mengajukan Saksi yang meringankan; d. menerima salinan surat persangkaan;
e. mengajukan eksepsi/bantahan; f. menerima salinan tuntutan; g. mengajukan pembelaan; h. menerima salinan putusan Sidang KKEP; i. mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP; dan j. menerima salinan putusan Sidang Banding. (2) Terduga pelanggar wajib: a. memenuhi panggilan pemeriksaan pendahuluan dan sidang KKEP; b. menghadiri sidang KKEP; c. mentaati tata tertib sidang KKEP; d. berperilaku sopan santun selama pemeriksaan pendahuluan dan sidang KKEP; dan e. memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
