Pasal 80
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Sumber anggaran pelatihan Polri antara lain: a. berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang dituangkan dalam Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA); b. berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Anggaran (APBD) yaitu bantuan dari pemerintah daerah; c. berasal dari kerja sama, yaitu adanya suatu kesepakatan antar instansi, lembaga, departemen baik dalam maupun luar negeri dan Polri; d. berasal dari bantuan murni, yaitu adanya bantuan yang berasal baik dari donatur dalam maupun luar negeri yang seluruh biaya pelaksanaan latihan ditanggung oleh donatur; e. anggaran bersyarat, yaitu anggaran yang diajukan oleh Kapolri kepada Menteri Keuangan untuk mendukung pelatihan yang tidak didukung anggaran kepolisian, donatur maupun instansi di luar Polri; dan f. anggaran kontinjensi yaitu anggaran yang berada di Kapolri dan Kasatwil yang penggunaannya untuk menghadapi suatu keadaan yang sangat mendesak di tingkat kewilayahan dan memerlukan suatu tindakan.
