PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 54
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Penunjukan Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan dengan cara: a. mengirimkan surat atau telegram ke satuan pusat dan wilayah serta instansi lain untuk mengirimkan nama calon pelatih yang diperlukan sesuai dengan jenis pelatihan; b. melakukan penunjukan Pelatih sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan; c. memanggil calon Pelatih yang memenuhi syarat sebagai pelatih.
