Pasal 53
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Persyaratan umum Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, meliputi: a. berjiwa Pancasila;
b. memiliki kepribadian dengan sifat-sifat yang dapat diteladani; c. memiliki latar belakang pendidikan yang memadai dalam arti harus memiliki sertifikat minimal setara dengan tempat di mana yang bersangkutan ditugaskan; d. memiliki pengalaman tugas di lapangan dan atau operasional; e. memiliki kemampuan dan kematangan berfikir bagi dirinya sendiri; f. memiliki kemampuan mentranfer ilmu pengetahuan kepada peserta pelatihan; g. memiliki prestasi yang baik dalam setiap jenjang pendidikan yang diikuti; h. menguasai materi pelatihan yang akan dilatihkan; i. mendapatkan rekomendasi dari atasan; j. dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter Polri; k. memiliki kemampuan melakukan penilaian; dan l. memiliki minat menjadi Pelatih.
