PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 21
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf d, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama dan prosedur dalam melaksanakan tugas bersama dengan instansi terkait baik dalam maupun luar negeri.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh kesatuan Polri dengan instansi terkait secara terpadu, baik di tingkat pusat maupun tingkat kewilayahan.
(3) Pelatihan bersama dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
