PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 20
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
Pelatihan kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, diselenggarakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kewilayahan yang dipersiapkan untuk mengantisipasi kejadian yang secara mendadak dikarenakan adanya gangguan baik karena faktor alam maupun manusia yang kejadiannya sulit atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
