PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
Pelatihan fungsi operasional Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, merupakan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan operasional Kepolisian, yaitu fungsi: a. intelijen dan keamanan (intelkam); b. reserse kriminal; c. samapta; d. lalu lintas; e. bimbingan masyarakat (bimmas); dan f. narkoba.
