PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
(1) Pelatihan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, merupakan pelatihan yang diselenggarakan oleh masing-masing fungsi pada tingkat pusat maupun wilayah sesuai kebutuhan.
(2) Pelatihan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. operasional Kepolisian; b. pembinaan Kepolisian; dan c. pendukung.
