PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
(1) Pelatihan kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bertujuan untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan kemampuan antar fungsi di tingkat kesatuan pusat maupun wilayah, sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pelatihan kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. dasar; dan b. lanjutan.
