PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) Penyusunan IKU dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengklarifikasi yang menjadi kinerja utama dengan membuat pernyataan hasil atau tujuan sasaran yang ingin dicapai; b. menyusun daftar awal IKU yang dapat digunakan; c. melakukan penilaian setiap IKU dengan menggunakan skor tertinggi sampai dengan yang terendah pada daftar awal Indikator Kinerja utama; dan d. melakukan pemilihan IKU berdasarkan penilaian tertinggi sehingga dijadikan seperangkat IKU.
(2) Rincian tahapan penyusunan IKU sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
