PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) IKU pada setiap tingkatan organisasi Polri disusun dengan tataran sebagai berikut: a. pada tingkat organisasi Polri menggunakan Indikator hasil capaian (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi; b. pada tingkat Satker di lingkungan Mabes Polri setingkat eselon I dan eselon II menggunakan indikator hasil (outcome) dan/atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja dibawahnya; dan c. pada tingkat kesatuan kewilayahan sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran (output). (2) IKU di lingkungan Polri harus selaras dan sinergi antartingkatan unit organisasi.
