PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 24
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h, menggunakan fasilitas yang ada di Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk, Badan Diklat Departemen/Instansi/Badan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
