PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 75
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, terbuat dari kertas tebal dan dibuat rangkap 2 (dua) yaitu: a. 1 (satu) lembar disimpan di tempat masing-masing kelompok jenis Handak Komersial; dan b. 1 (satu) lembar disimpan di dalam kotak atau rak pada bagian administrasi. (2) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. mencatat perubahan jumlah persediaan Handak Komersial; dan b. membuat data tentang kode, jenis dan jumlah Handak Komersial yang harus diterima, dikeluarkan dan sisa Handak Komersial yang disimpan.
