Pasal 8
BAB 2 — JABATAN DAN PANGKAT PNS POLRI
(1) Penyetaraan jabatan PNS di lingkungan Polri terdiri atas: a. tingkat Markas Besar Polri:
- JPT pratama dan JF utama setara dengan eselon IIB 3, meliputi: a) auditor; b) Kepala Bagian (Kabag); c) assessor utama; d) advokat utama; e) analis utama; f) legal drafter utama; g) penerjemah utama; h) tutor utama; i) dosen utama; j) peneliti utama; k) Tenaga Pendidik (Gadik) utama; l) ahli utama;
m) widyaiswara muda; dan n) tim analis; 2. jabatan administrator: a) jabatan administrator dan JF Madya setara dengan Eselon IIIA, meliputi:
- Kepala Subbagian (Kasubbag);
- Kepala Subbidang (Kasubbid);
- Kepala Tata Urusan Dalam (Kataud);
- Tenaga Pendidik (Gadik) Madya;
- Analis Madya;
- Advokat Madya; dan 7) Legal drafter Madya; b) jabatan administrator dan JF Muda setara dengan Eselon IIIB, meliputi:
- Kepala Tata Urusan Dalam (Kataud);
- Kepala Urusan (Kaur);
- Perwira Urusan (Paur);
- Kepala Subbagian (Kasubbag);
- Tenaga Pendidik (Gadik Muda);
- Tutor Muda;
- Pustakawan Muda;
- Ahli Muda;
- Dosen Muda;
- Perwira Penuntun (Patun) Muda;
- Arsiparis Muda;
- Kepala Kantor Pos (Kakanpos);
- Kepala Tata Usaha (Kaurtu);
- Ahli Bahasa Muda;
- Assessor pada tingkat Markas Besar Polri;
- jabatan pengawas: a) jabatan pengawas setara dengan eselon IVA, meliputi:
Perwira Urusan (Paur);
Perwira Administrasi (Pamin);
Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama;
Perwira Penuntun (Patun) Pertama;
Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu);
Kepala Urusan Tata Usaha (Kaurtu); dan 7) Kepala Urusan Rumah Tangga (Kaurrumga); b) jabatan pengawas setara dengan Eselon IVB, meliputi:
Perwira Adminsitarsi (Pamin); dan 2) Perwira Urusan Administrasi (Paurmin); b. tingkat Kepolisian Daerah:
- jabatan administrator: a) Jabatan Administrator setara dengan eselon IIIA 1, meliputi:
- Kepala Bagian (Kabag); dan 2) Kepala Bidang (Kabid); b) Jabatan Administrator dan JF Madya setara dengan eselon IIIA 2, meliputi:
- Kepala Subbiddang (Kasubbid);
- Advokat madya;
- Ahli Madya; dan 4) Tenaga Pendidik (Gadik) Madya; c) Jabatan Administrator setara dengan eselon IIIB, meliputi:
- Kepala Subbagian (Kasubbag);
- Kepala Urusan (Kaur);
- Kepala Poli (Kapoli); dan 4) Tenaga Pendidik (Gadik) Muda;
- jabatan pengawas: a) Jabatan Pengawas setara dengan Eselon IVA, meliputi:
- Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur), Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama, pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe A Khusus/Tipe A; dan 2) Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur)
pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe B; b) Jabatan Pengawas setara dengan Eselon IVB, meliputi:
- Perwira Urusan (Paur), Perwira Administrasi (Pamin), Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama pada tingkat Polda Tipe A Khusus/Tipe A; dan 2) Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur), Kepala Poli (Kapoli), Perwira Administrasi (Pamin) pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe B; c. tingkat Kepolisian Resor, untuk jabatan pengawas setara dengan eselon IV, meliputi Kepala Seksi (Kasi), Perwira Urusan (Paur) dan Perwira Administrasi (Pamin); d. Rumkit Bhayangkara:
- jabatan administrator setara dengan eselon IIIB: a) Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit), Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Subbidang (Kasubbid), Kakomite Medik, Kakomite Perawatan pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat II; dan b) Karumkit pada Rumkit Bhayangkara tingkat IV.
- jabatan pengawas: a) jabatan pengawas setara dengan eselon IVA, meliputi:
Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur) pada Rumkit Bhayangkara tingkat III; dan 2) Wakarumkit, Kasubbag, Kasubbid, Kamomite Medik, Kamite Perawatan, Kaur pada Rumkit Bhayangkara tingkat IV; b) jabatan pengawas setara dengan eselon IVB:
Kepala Urusan (Kaur) pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat III; dan 2) Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur) pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat IV; (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkembang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
