PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — JABATAN DAN PANGKAT PNS POLRI
(1) JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT pratama. (2) JPT utama dan madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya diberikan kepada PNS Polri untuk jabatan di luar Polri, dengan mengikuti lelang jabatan yang dilaksanakan oleh instansi di luar Polri.
