PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pola Karier PNS di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka; c. adil, yaitu memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam pembinaan pola karier; d. akuntabel, yaitu dapat dipertangungjawabkan; dan e. profesional, yaitu mengutamakan kompetensi dan integritas yang dimiliki PNS Polri.
