PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Pola Karier PNS di lingkungan Polri: a. memberikan arah yang jelas bagi pembinaan berbasis kompetensi melalui penempatan secara profesional, bertanggung jawab dan memiliki kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan serta profil kompetensi individu yang dimiliki; b. terselenggaranya pola karier secara terencana, terarah, prosedural, konsisten dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan c. terpenuhinya kepentingan organisasi di bidang sumber daya manusia PNS Polri yang profesional, unggul dan kompetitif.
