PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
Mutasi antar satuan kerja/satuan wilayah, bersifat: a. promosi, merupakan pengangkatan atau pemindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi; b. setara, merupakan pengangkatan atau pemindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar; dan c. Re-posisi, merupakan penempatan ulang ke grade yang lebih rendah bagi PNS Polri yang tidak memenuhi target kinerja.
