PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
(1) Mutasi antar satuan kerja dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Mutasi antar satuan wilayah dilaksanakan, paling singkat 10 (sepuluh) tahun masa dinas, kecuali: a. mengikuti suami/istri sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Swasta;
b. sakit/cacat tetap atau permanen yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis lengkap; atau c. dari pulau jawa ke luar pulau jawa/dari kawasan barat INDONESIA ke kawasan timur INDONESIA. (3) PNS Polri yang sedang menjalankan tugas belajar tidak dapat mengajukan permohonan mutasi. (4) PNS Polri yang mengajukan mutasi harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang tentang perpindahannya.
