Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
(1) Pola Karier PNS Polri dibentuk dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan. (2) Jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS Polri, baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi. (3) Pola Karier PNS Polri dapat berbentuk: a. horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT;
b. vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c. diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
