Pasal 10
BAB 2 — JABATAN DAN PANGKAT PNS POLRI
(1) Calon PNS Polri pada saat diangkat diberi pangkat dalam golongan kepangkatan sesuai dengan tingkat kelulusan pendidikan. (2) Tingkat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproyeksikan dalam golongan dan kepangkatan, meliputi: a. lulusan Sarjana (S3)/Doktor, diproyeksikan pada PNS golongan IIIC dengan Pangkat tertinggi Pembina tingkat I; b. lulusan Sarjana (S2)/dokter/apoteker, diproyeksikan pada PNS golongan IIIB dengan Pangkat tertinggi Pembina; c. lulusan Sarjana (S1)/Diploma (D4), diproyeksikan pada PNS golongan IIIA dengan Pangkat tertinggi Penata tingkat I; d. lulusan Diploma (D3), diproyeksikan pada PNS golongan IIC dengan Pangkat tertinggi Penata;
e. lulusan Sekolah menengah Atas (SMA) sederajat, diproyeksikan pada PNS golongan IIA dengan Pangkat tertinggi Penata Muda Tingkat I; f. lulusan sekolah lanjutan kejuruan tingkat pertama, diproyeksikan pada PNS golongan IIA dengan Pangkat tertinggi Pengatur Tingkat I; g. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, diproyeksikan pada PNS golongan IC dengan Pangkat tertinggi Pengatur; dan h. lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat, diproyeksikan pada PNS golongan IA dengan Pangkat tertinggi Pengatur Muda. (3) Proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melampaui pangkat tertinggi apabila telah menempuh pendidikan dan/atau pelatihan Pengembangan Kompetensi yang di persyaratkan.
