Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN DASAR, JENIS MUTASI, SIFAT MUTASI
(1) Mutasi berdasarkan permohonan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila anggota:
a. mengalami sakit/cacat tetap/permanen atau sakit kritis yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis lengkap; b. mengikuti kepindahan suami/istri yang bekerja pada instansi pemerintah (Polri, TNI, dan BUMN); dan c. memiliki alasan penting lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan apabila suami/istri sedang mengikuti pendidikan kurang dari 1 (satu) tahun. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai: a. sendiri; atau b. negara apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
