PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN DASAR, JENIS MUTASI, SIFAT MUTASI
(1) Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan Anggota yang bersangkutan. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk TOD atau TOA. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh negara.
