PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN DASAR, JENIS MUTASI, SIFAT MUTASI
(1) Setiap Anggota mempunyai kesempatan dan hak yang sama dalam Mutasi anggota baik TOD atau TOA dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan. (2) Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. penempatan Anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System); b. arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota; c. reward and punishment; d. keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota; dan e. senioritas tanpa mengorbankan kualitas.
