Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip Mutasi dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu proses Mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. akuntabel, yaitu proses pelaksanaan Mutasi Anggota dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku; c. keadilan, yaitu proses Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap Anggota tanpa adanya diskriminasi; d. transparan, yaitu proses Mutasi Anggota dilaksanakan secara jelas mulai dari perencanaan sampai dengan Sidang Dewan Pertimbangan Karier; e. objektif, yaitu proses Mutasi Anggota dilaksanakan dengan mengedepankan kompetensi individu Anggota, kompetensi jabatan, dan persyaratan yang ditetapkan; dan f. Anti KKN, yaitu proses mutasi dilaksanakan tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
