Pasal 33
BAB 6 — PERSONEL DAN STANDARDISASI SARANA PRASARANA
Standardisasi sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung pelayanan informasi publik di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan antara lain: a. peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital; b. kamera video dan foto, kamera surveilance, video player/VTR unit (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, hard disk) dan studio audio baik yang manual maupun digital; c. peralatan belajar mengajar yang berbasis multimedia (proyektor LCD, komputer, dan laptop); d. ruangan dengan teknologi jaringan yang berbasis inter dan intranet; e. peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun radio; dan f. laboratorium desain grafis visual dan percetakan.
