PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 6 — PERSONEL DAN STANDARDISASI SARANA PRASARANA
(1) Dalam memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, personel yang bertugas sebagai PPID harus memiliki kompetensi pengelolaan informasi dan data. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan golongan kepangkatan dan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan Kapolda.
