PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
(1) Dalam hal adanya pengajuan keberatan dari masyarakat atas informasi publik yang disampaikan oleh PID dapat diajukan secara tertulis kepada atasan PPID. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kabidhumas Polda untuk satuan kewilayahan.
