PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain: a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis; b. kerusuhan massa; c. bencana alam yang berdampak luas; d. peristiwa yang meresahkan masyarakat; e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan f. ancaman/peledakan bom. (2) Kewajiban mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti, dan dipahami oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.
