PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan informasi di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, antara lain: a. daftar pencarian orang (DPO); b. rencana anggaran yang akan dikeluarkan dalam proses penyidikan tindak pidana; c. s urat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP); d. pertanggungjawaban keuangan yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana; e. hasil proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan uang dan barang yang telah disita; dan f. informasi lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.
