PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Setiap Penyedia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
