PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 37
BAB 5 — PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK LUAR NEGERI
Dalam hal Pengadaan Barang menggunakan produk luar negeri harus memenuhi kriteria: a. Barang belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
