PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 36
BAB 5 — PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK LUAR NEGERI
(1) Preferensi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) merupakan insentif bagi Produk Dalam Negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
