Pasal 30
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Evaluasi dan pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi: a. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas perusahaan; dan b. evaluasi kualifikasi teknis perusahaan. (2) Evaluasi kualifikasi teknis perusahaan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kriteria terdiri atas: a. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau c. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
