PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 29
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
Penunjukan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. penyampaian undangan kualifikasi; b. penyampaian dokumen kualifikasi; c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; d. pemberian penjelasan; e. penyampaian dokumen penawaran; f. pembukaan dokumen penawaran; g. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; h. negosiasi teknis dan harga; dan i. penetapan dan pengumuman pemenang.
