PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 25
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Metode pemilihan Penyedia terdiri atas: a. Pemilihan Khusus; dan b. Penunjukan Khusus. (2) Pelaksanaan Pengadaan dengan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi LPBJ Polri. (3) Pedoman mengenai Aplikasi LPBJ Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kapolri.
