PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 24
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Selain kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK melakukan identifikasi calon Penyedia. (2) Identifikasi calon Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengalaman Penyedia dengan ketentuan meliputi:
- Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau
- pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. hasil presentasi Penyedia; d. studi kepustakaan; dan/atau e. informasi lain yang relevan. (3) Hasil identifikasi calon Penyedia oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk dokumen daftar calon Penyedia.
