PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 13
BAB 3 — PENGADAAN BARANG/JASA UMUM
(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa. (2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
