PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 65
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas berat, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara biasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
