Pasal 59
BAB 10 — GELAR PERKARA
(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, bertujuan untuk: a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik; b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau d. membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan: a. memerlukan persetujuan tertulis PRESIDEN/Mendagri/Gubernur; b. menjadi perhatian publik secara luas; c. atas permintaan penyidik; d. berdampak massal atau kontinjensi; e. kriteria perkaranya sangat sulit; f. permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri.
