Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
(1) Peralatan kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. alat pengamanan TKP; b. peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD); c. peralatan pendukung; dan d. alat komunikasi. (2) Alat pengamanan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kendaraan unit kecelakaan lalu lintas; b. lampu peringatan atau segitiga pengaman; c. kerucut lalu lintas; d. rambu lalu lintas berupa petunjuk arah, batas kecepatan, dan prioritas; e. senter kedip jika pengamanan dilakukan pada malam hari; dan f. papan informasi adanya kejadian kecelakaan lalu lintas. (3) Peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), berisi:
pembalut cepat;
kasa steril;
pembalut biasa;
obat merah (yodium);
pembalut segi tiga;
plester;
kapas; dan
gunting; b. kotak peralatan Kecelakaan Lalu Lintas, berisi:
senter kedip lantas dan baterai;
kapur tulis/cat berwarna;
tanda angka 1 sampai dengan 9;
senter LED dan Baterai;
pengukur jarak roll 50 (lima puluh) meter atau digital;
gergaji besi;
alat tulis penyidik Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu spidol, pensil, pulpen penggaris, kertas, dan papan klip untuk membuat sketsa/gambar TKP;
paku beton;
garis polisi;
gunting;
pinset;
tang kombinasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
tang buaya;
pengukur tekanan ban;
pisau pengiris (cutter);
kaca pembesar;
kampak serba guna;
kamera foto digital;
baterai kamera foto;
sarung tangan kulit dan karet;
label barang bukti;
kantong plastik;
rompi reflektor;
kantong jenazah 2 (dua) buah;
tiang besi key point/titik tabrak; dan
kompas. (4) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemecah kaca; b. alat pemotong sabuk pengaman; c. alat pemotong kerangka kendaraan bermotor; d. alat pengungkit/dongkrak kendaraan bermotor; e. alat penarik kendaraan bermotor; f. pemadam kebakaran; g. oksigen; dan h. papan keras. (5) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa radio komunikasi yang terpasang di kendaraan bermotor Unit Kecelakaan Lalu Lintas dan yang melekat pada petugas.
