PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PERWIRA...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Setelah pengucapan lafal Sumpah atau Janji, Perwira Polri sesuai dengan agama dan kepercayaannya mengucapkan: a. bagi yang beragama Kristen Katholik/Protestan mengucapkan “kiranya Tuhan menolong saya”; b. bagi yang beragama Hindu mengucapkan “Om, Santi, Santi, Santi, Om”; dan c. bagi yang beragama Buddha mengucapkan “Sadhu, Sadhu, Sadhu”. (2) Pengucapan kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Perwira Polri mengikuti pengucapan pejabat pengambil Sumpah atau Janji.
