PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip peraturan ini: a. legalitas, yaitu penetapan tingkat dan golongan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. obyektif, yaitu penetapan tingkat dan golongan cacat didasari atas hasil penelitian dan pengkajian secara jujur dan adil berdasarkan data dan fakta yang ada; c. akuntabel, yaitu penelitian dan pengkajian dalam menentukan tingkat dan golongan cacat dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu penetapan tingkat dan golongan cacat dilaksanakan melalui proses secara terbuka dan dapat diketahui umum; dan e. proporsional, yaitu penetapan tingkat dan golongan cacat ditetapkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
