PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam MENETAPKAN tingkat dan golongan cacat Pegawai Negeri pada Polri sebagai akibat dalam melaksanakan tugas kedinasan dan/atau bukan karena dinas; b. terselenggaranya tertib administrasi dalam pemberian santunan dan/atau tunjangan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami cacat karena dinas dan/atau bukan karena dinas; dan c. terpenuhinya hak-hak Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami cacat atas santunan dan/atau tunjangan sesuai tingkat dan golongan kecacatan.
