PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang penetapan tingkat dan golongan cacat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. Pasal 25 Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAParaf: REPUBLIK INDONESIA,1. Kadivkum Polri : ........ AMIR SYAMSUDDIN3. Kasetum Polri : ....... www.djpp.kemenkumham.go.id
