PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 23
BAB 6 — SUSUNAN DAN TUGAS TIM PENELITI
(1) Tugas dan tanggung jawab Tim Peneliti Tingkat Mabes Polri, sebagai berikut: a. meneliti/mempelajari berkas administrasi usulan dari Satker Mabes Polri dan Polda; b. melaksanakan rapat untuk menentukan penetapan tingkat dan golongan cacat; c. menandatangani hasil keputusan rapat dalam bentuk berita acara; d. melaporkan hasil rapat kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri; dan e. membuat konsep Keputusan Kapolri tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat bagi Pegawai Negeri pada Polri:
- Keputusan Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat karena dinas ditandatangani oleh Kapolri; dan
- Keputusan Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat bukan karena dinas ditandatangani oleh As SDM Kapolri atas nama Kapolri. (2) Tugas dan tanggung jawab tim peneliti tingkat Polda, sebagai berikut: a. mempelajari dan meneliti berkas usulan dan persyaratan administrasi dari pemohon; b. melaksanakan rapat untuk menentukan kelengkapan berkas usulan dan persyaratan administrasi; c. membuat hasil keputusan rapat dalam bentuk berita acara; d. melaporkan hasil rapat kepada Kapolda; dan e. mengirim hasil rapat tim peneliti kepada As SDM Kapolri u.p. Karowatpers SSDM Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
