PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) Tata cara pemakaian Tanda Kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1): a. disematkan pada saku baju sebelah kiri, dengan lambang penyidik menghadap ke luar apabila berpakaian safari atau jas; dan b. disematkan/diikatkan pada ikat pinggang atau saku baju bawah sebelah kanan dengan lambang penyidik menghadap ke luar apabila berpakaian dinas seragam sipil atau pakaian sipil berdasi. (2) Tata cara pemakaian Lencana PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disematkan di atas saku kemeja atau di bagian dada sebelah kiri.
